A. PENGERTIAN
Diglosia
adalah sebuah istilah yang kali pertama dimunculkan Ferguson (1959), yang
menunjuk pada ragam bahasa yang masing-masing mempunyai peran dan fungsi yang
berbeda-beda dalam suatu masyarakat tutur (Chaer, 2004:92).
Dari
pendapat diatas mengenai diglosia, dapat diambil kesimpulan bahwa diglosia
adalah suatu keadaan dimana terjadi penggunaan lebih dari satu bahasa yang
dipergunakan dalam satu masyarakat tutur yang sama. Dalam percampuran tersebut,
salah satu ragam bahasa dianggap memiliki status yang lebih tinggi dibandingkan
bahasa yang lainnya. Diglosia
ini terjadi apabila dalam
suatu masyarakat terdapat dua bahasa (variasi) atau lebih yang saling
berdampingan satu sama lain dalam pemakaiannya dan mempunyai fungsi sosial tertentu
yang disadari pemakaiannya.
B. CIRI-CIRI
DIGLOSIA
Ciri-ciri
situasi diglosia yang paling penting adalah pengkhususan fungsi masing-masing
ragam bahasa. Ragam bahasa tinggi khusus digunakan dalam situasi-situasi formal
seperti kegiatan keagamaan, pidato-pidato, kuliah, siaran berita, atau pada
tajuk rencana dalam surat kabar. Sebaliknya, ragam bahasa rendah biasa
digunakan dalam situasi-situasi santai seperti percakapan sehari-hari dalam
keluarga, antara teman, cerita bersambung dalam radio, atau dalam sastra
rakyat.